Core Tax System: Solusi Hebat DJP yang Bikin Wajib Pajak Serba Praktis atau Justru Merepotkan?

Kantor Pajak Pratama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan Core Tax System, sebuah sistem digital baru yang dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan di Tanah Air. Disebut juga sebagai “Super Tax Apps,” sistem ini tengah dalam tahap sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP). Namun, apa sebenarnya Core Tax System ini, dan bagaimana pengaruhnya terhadap WP dan otoritas pajak?
Apa Itu Core Tax System?
Core Tax System adalah platform terpadu yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Melalui sistem ini, WP dapat mengakses seluruh layanan pajak dalam satu aplikasi, mulai dari pelaporan SPT PPh 21, PPh Badan, hingga PPN dan pajak final lainnya.
Dengan sistem sebelumnya yang terpisah, sering kali diperlukan input ulang data, yang memakan waktu dan meningkatkan risiko kesalahan. Core Tax System bertujuan menghilangkan kendala tersebut dengan menghubungkan data secara otomatis. Namun, seperti teknologi lainnya, sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dan Kekurangan Core Tax System
Kelebihan:
- Efisiensi Data: Data WP dapat digunakan secara otomatis untuk berbagai kewajiban pajak tanpa perlu input ulang.
- Kemudahan Akses: Semua layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform, memudahkan WP untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
- Analisis Data yang Lebih Baik: Data terintegrasi memudahkan otoritas pajak dalam analisis dan pengawasan.
Kekurangan:
- Proses Berurutan: Pekerjaan dalam sistem ini harus diselesaikan satu per satu, sehingga tidak bisa dilakukan secara paralel seperti sebelumnya.
- Ketergantungan Teknologi: Jika aplikasi mengalami gangguan, maka proses perpajakan akan terhambat.
Core Tax System dirancang tidak hanya untuk WP tetapi juga untuk kepentingan fiskus atau otoritas pajak. Dengan data yang terintegrasi, fiskus dapat:
- Melakukan pengawasan pajak dengan lebih mudah.
- Mengolah data dari pihak ketiga, seperti data keuangan, aset properti, kendaraan, dan tanah, untuk analisis potensi pajak.
- Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
Berdasarkan keterangan DJP, sistem ini akan mendukung interoperabilitas data melalui portal khusus yang melibatkan Pemda. Portal ini akan mempermudah pengolahan data regional, yang nantinya disandingkan dengan data internal DJP, seperti SPT tahunan.
Salah satu perubahan besar yang ditawarkan Core Tax System adalah fitur prepopulated data. Artinya, WP tidak perlu lagi mengisi SPT tahunan secara manual. Data akan otomatis terisi berdasarkan informasi dari instansi lain, seperti laporan keuangan, aset, dan penghasilan. WP hanya perlu melakukan konfirmasi atas data tersebut sebelum pengajuan SPT.
Namun, integrasi data ini juga menimbulkan kekhawatiran. Beberapa WP merasa seolah-olah “telanjang bulat” di hadapan otoritas pajak karena semua informasi mereka dapat diakses dengan mudah.
Tujuan Utama Core Tax System
Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan bantuan teknologi big data dan sistem digital yang canggih, CoreTax System diharapkan mampu melacak potensi pajak yang sebelumnya sulit terdeteksi.
DJP juga telah menyediakan versi dummy aplikasi ini di portal DJP Online, baik untuk WP Orang Pribadi maupun Badan. WP dapat mencoba sistem ini sebelum resmi digunakan.
Meskipun CoreTax System menjanjikan banyak kelebihan, implementasinya tidak terlepas dari tantangan, seperti:
- Keterbatasan Sumber Daya: Waktu, tenaga, dan budaya kerja instansi masih menjadi kendala.
- Unsur Politik: Kebijakan pajak sering kali dipengaruhi oleh faktor politik, yang dapat memengaruhi efektivitas sistem ini.
CoreTax System adalah langkah besar dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan segala kelebihannya, sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi WP sekaligus meningkatkan efisiensi bagi fiskus. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, tenaga kerja, dan budaya kerja di instansi terkait.
Apakah Core Tax System akan menjadi solusi hebat atau justru menambah tantangan? Hanya waktu yang dapat menjawab. Bagi WP, penting untuk memahami dan memanfaatkan sistem ini sebaik mungkin agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Sumber. Wicak Wicaksono (Konsultan Pajak) dengan penyesuaian di beberapa kalimat. (*)