Tokoh

Mengapa Setya Novanto Dibebaskan Setelah 8 Tahun Hukuman dari 12 Tahun

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kembali Jadi Perhatian Publik

Setya Novanto kembali menjadi sorotan setelah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Mantan Ketua DPR RI ini keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman selama sekitar delapan tahun dari total vonis yang dijatuhkan.

Pembebasan bersyarat ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama soal keadilan hukum. Pasalnya, Setya Novanto hanya menjalani sebagian kecil dari hukuman yang sebenarnya diberikan. Awalnya, ia dihukum 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali dan mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setya Novanto memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia kini tidak lagi disebut sebagai narapidana, melainkan klien pemasyarakatan yang harus tetap berada dalam pengawasan Bapas Bandung hingga April 2029. Jika ia melanggar aturan, status kebebasannya bisa langsung dicabut.

Alasan Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi beberapa persyaratan hukum. Pertama, ia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Dengan hukuman 12 tahun 6 bulan, ia sudah melewati ambang batas minimal yang ditentukan.

Selain itu, Setya Novanto juga telah melunasi kewajiban finansial kepada negara. Ia membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Pembayaran ini menjadi salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan keringanan hukum.

Aktivitas di dalam lapas juga menjadi pertimbangan. Setya Novanto aktif mengikuti program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Selain itu, ia juga dikenal sebagai inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Perilaku positifnya dinilai sebagai alasan tambahan dalam pemberian pembebasan bersyarat.

Meski begitu, Setya Novanto masih memiliki kewajiban wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga April 2029. Jika ia melanggar aturan, status kebebasannya bisa langsung dicabut.

Polemik Publik atas Kebebasan Setya Novanto

Meski prosedur hukum telah dipenuhi, banyak masyarakat masih merasa tidak puas dengan kebijakan ini. Mereka menilai bahwa hukuman delapan tahun tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah akibat korupsi e-KTP.

Beberapa pihak menilai bahwa koruptor seharusnya dihukum seberat-beratnya tanpa keringanan. Tindakan korupsi berdampak luas terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, hukum tetap memberi ruang bagi narapidana untuk mengajukan haknya.

Pemerintah melalui Kemenkumham menegaskan bahwa prosedur pembebasan bersyarat dilakukan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi Setya Novanto. Semua narapidana yang memenuhi syarat administratif memiliki kesempatan sama.

Namun, perdebatan publik tampaknya akan terus berlangsung. Kasus ini menegaskan dilema antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun dari hukumannya. Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung dan pemenuhan syarat administratif menjadi faktor utama. Meski begitu, ia masih wajib lapor hingga April 2029 sebagai bagian dari pengawasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button