Bisnis

Aturan Baru PT Pupuk Indonesia Larang Pejabat Bawa Istri Saat Perjalanan Dinas

Aturan Baru Perjalanan Dinas di Pupuk Indonesia Group

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Kedinasan yang mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam lingkup Pupuk Indonesia Group. Surat edaran ini dikeluarkan pada 27 September 2025, setelah sejumlah isu terkait penggunaan fasilitas perusahaan oleh anggota keluarga Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menjadi sorotan publik.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kehadiran istri Direktur Utama, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, dalam acara International Fertilizer Association (IFA) 2023 di Bangkok, Thailand. Dalam sebuah video yang diterima media, Kuntari tampak hadir bersama anak, ajudan, dan sekretaris pribadi dalam berbagai agenda nonformal, termasuk wisata kuliner. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penggunaan fasilitas perusahaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah menyatakan bahwa perjalanan dinas direksi, baik dalam maupun luar negeri, hanya memperbolehkan pendampingan oleh pasangan dengan fasilitas pesawat kelas bisnis. Namun, Kuntari juga tercatat sebagai staf di Direktorat Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pupuk Indonesia, sehingga adanya indikasi penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi menjadi sorotan.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa perusahaan sedang menjalankan arahan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemegang saham utama perusahaan. Pada April 2025, Danantara menekankan pentingnya menjalankan operasional perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien. Dalam konteks ini, Pupuk Indonesia meluncurkan aturan baru yang melarang pengurus perseroan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” ujar Yehezkiel dalam keterangan tertulis.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, dalam surat edarannya meminta direksi dan dewan komisaris untuk meminimalkan penggunaan protokoler dalam kegiatan operasional maupun bisnis sehari-hari. Aturan ini merujuk pada surat Danantara. “Protokoler hanya digunakan untuk menghadiri acara yang bersifat kenegaraan atau undangan resmi yang memerlukan tata cara keprotokolan,” jelas Rahmad.

Ia juga menekankan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran perusahaan sesuai rencana jangka panjang maupun tahunan. Perjalanan dinas bukanlah tunjangan tambahan, tetapi bagian dari tugas kedinasan. Selain itu, jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi sesuai tujuan dan mempertimbangkan efektivitas serta pengelolaan risiko.

Untuk kegiatan luar negeri seperti seminar, workshop, sosialisasi, dan lainnya, Pupuk Indonesia menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, selektivitas, dan kepentingan strategis perusahaan. Setiap perjalanan dinas harus dilaporkan dan dievaluasi secara berkala, disertai rencana tindak lanjut yang jelas sebagai bagian dari program aksi korporasi dan perencanaan periode selanjutnya.

Selain itu, PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa kegiatan seremonial, olahraga, maupun hobi tidak boleh dilaksanakan jika tidak mendesak dan berlangsung pada jam kerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga fokus pada tugas utama perusahaan dan menghindari penggunaan sumber daya yang tidak sesuai dengan tujuan bisnis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button