SIM Keliling Kota Bekasi Tutup Saat Cuti Bersama Hari Kemerdekaan RI 2025

Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Diliburkan Saat Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Pada hari Senin, 18 Agustus 2025, pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi akan ditutup sementara sebagai bagian dari cuti bersama peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini berlaku untuk seluruh layanan SIM yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, termasuk pelayanan di SIM Mal BTC 2.
Setelah masa libur selesai, pelayanan penerbitan SIM baru akan kembali dibuka pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 18 Agustus 2025, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 19 Agustus 2025 dengan mekanisme yang telah ditentukan. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, maka mereka harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Setelah kondisi kembali normal, masyarakat Kota Bekasi dapat langsung mengurus perpanjangan SIM Keliling dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling yang diadakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan SIM Keliling ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Namun, tidak ada layanan SIM Keliling pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta untuk mempersiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan. Berikut adalah daftar enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi:
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
- Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
- Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 – 10.00.
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengajuan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, syarat yang diperlukan hanya:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Perlu diketahui bahwa antrean pemohon SIM Keliling dilakukan langsung di lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak ketinggalan.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan:
Pembuatan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru mencakup beberapa biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
Prosedur penerbitan perpanjangan SIM juga terdiri dari beberapa biaya:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti halnya untuk SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.