KPK Panggil Mantan Menag untuk Selidiki Bukti Korupsi Kuota Haji

KPK Siap Panggil Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, serta benda-benda lain yang ditemukan di rumah Yaqut Cholil Qoumas. Temuan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, termasuk eks Menag Yaqut yang disebut mengetahui proses teknis pengelolaan kuota haji.
“Gini, namanya penggeledahan pasti ada hasil. Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menegaskan bahwa waktu pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik. Informasi rinci mengenai hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan.
“Dulu, pada saat saya Direktur, saya buat data itu, ada papan kontrol istilahnya. Pimpinan itu hanya mengawasi dan mendapatkan laporan di saat ada permintaan perpanjangan penanganan atau pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti itu dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024.
“Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya.
Tiga Orang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.
Tindakan itu diambil setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.