Mantan Istri Ungkap Kekayaan Antonius Kosasih Datang Cepat

Saksi Persidangan Kasus Korupsi PT Taspen Ungkap Keterkaitan Proyek Tak Jelas
Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, saksi Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius Kosasih, mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama PT Taspen tersebut sering menyebutkan adanya proyek-proyek tambahan yang tidak terkait dengan pekerjaannya. Menurut Rina, proyek-proyek ini diduga menjadi sumber pendapatan instan bagi terdakwa.
“Sering kali dia bercerita tentang ada proyek-proyek tertentu. Macam-macam hal seperti itu. Sebagai orang awam, saya merasa aneh dan mengganggu pikiran,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rina mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan cara-cara instan yang digunakan Kosasih untuk mendapatkan penghasilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apakah ada bentuk keuntungan instan yang diterima oleh terdakwa pada masa itu. Rina menjawab bahwa ia tidak tahu pasti karena tidak terlibat langsung dalam urusan finansial Kosasih.
Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh penuntut umum, Rina pernah menyebut bahwa Kosasih kini mudah mendapatkan uang. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa “sudah aman, ada kaki tangan yang siap membantu transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borjuis sekarang.” Namun, Rina enggan menyebutkan identitas kaki tangan tersebut.
“Saya sering mendengar bahwa dia dibantu oleh seseorang. Tapi nama lengkapnya saya tidak tahu,” kata Rina.
Selain itu, JPU juga bertanya apakah Kosasih pernah meminta Rina untuk menerima uang secara diam-diam. Rina mengakui bahwa ada percakapan seperti itu pada tahun 2020. Ia sempat mempertanyakan maksud pesan tersebut, tetapi tidak mendapatkan jawaban jelas dari Kosasih.
Rina dan Kosasih menikah sejak tahun 2013. Mereka berpisah dan putusan perceraian inkrah di pengadilan pada 2023. Meski begitu, sejak beberapa tahun sebelumnya mereka sudah tidak tinggal bersama dan jarang berkomunikasi. Dalam persidangan, sejumlah saksi lain juga menyebut bahwa Kosasih telah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun lalu.
Selain Rina, dua mantan istri Kosasih juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Mereka adalah Yulianti Malingkas, mantan istri pertama, dan Rina Lauwy, mantan istri kedua.
Dalam perkara ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen, bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management, didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Diduga, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap setelah Rina melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan hal tersebut setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi.