Terdakwa TPPO Anggota DPRD, Jaksa: Kasus Sudah Dieksekusi

Penjatuhan Hukuman terhadap Anggota DPRD Sikka
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bernama Yuvinus Solo, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Keputusan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi putusan pengadilan terhadapnya.
Pemimpin Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Yuvinus Solo dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025. Pernyataan tersebut disampaikannya saat dihubungi pada hari Senin (18 Agustus 2025). Menurut Okky, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Yuvinus Solo dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Okky menjelaskan bahwa MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dianggap sah dan tidak perlu diganggu gugat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di sebuah perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang memiliki keterkaitan dengan Yuvinus Solo.
Selama berada di Kalimantan, para pekerja tersebut ditelantarkan. Pada tanggal 28 Maret 2024, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Kematian YMK kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Sikka pada awal April 2024.
Tuntutan Jaksa dan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus Solo dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan subsider 6 bulan kurungan. JPU menjerat Yuvinus dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada masing-masing korban sebesar Rp 155.413.000. Setelah tuntutan tersebut, JPU dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Hasil banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Maumere dikuatkan. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan terhadap Yuvinus Solo tetap berlaku dan tidak ada perubahan signifikan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.




