Bisnis

Suara Pekerja yang Tak Pernah Redup di Hari Libur Nasional 2025

Penetapan Cuti Bersama Tidak Selalu Menjadi Kabar Gembira bagi Pekerja Swasta

Pengumuman penetapan cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025 atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak sepenuhnya memberikan kebahagiaan kepada seluruh pekerja. Bagi sebagian besar pekerja swasta, kebijakan ini justru menimbulkan dilema dan ketidakpuasan.

Banyak dari mereka yang seharusnya bisa menikmati libur panjang mulai dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025, justru tetap masuk kerja pada tanggal 18 Agustus karena khawatir cuti tahunannya akan berkurang. Pengalaman yang diungkapkan oleh beberapa pekerja menunjukkan bahwa libur tambahan ini lebih dirasakan oleh pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus menghadapi aturan internal perusahaan masing-masing.

Pengalaman Pekerja: Libur Nasional Juga Harus Masuk

Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari-hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Ia menyatakan bahwa cuti bersama hanya dirasakan oleh kalangan tertentu. “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, bahkan tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” ujarnya.

Raini (27) juga menyampaikan pengalamannya yang serupa. Ia mengatakan bahwa cuti bersama tidak pernah berlaku di perusahaannya. Menurutnya, aturan di perusahaan swasta seringkali seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri. “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ujarnya.

Strategi Pekerja Swasta dalam Menghadapi Cuti Bersama

Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekan-rekannya mendapat kesempatan libur. Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk digunakan pada kesempatan lain. “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” katanya.

Lia (28), pegawai administrasi, menilai bahwa pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” ujarnya.

Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif. “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.

Dampak pada Pekerja Harian

Bagi pekerja harian, cuti bersama bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap. “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.

Wiwi (32) juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak terlalu mendesak. “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.

Aturan Hukum: Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta. Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan.

Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan lebih lama. Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button