Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook Ibam yang Lebih Mencurigakan daripada Amsal Sitepu dan Tom Lembong

Kritik terhadap Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Agung
Pengadilan kasus korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pendiri Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut bahwa kasus yang menimpa Ibrahim Arief alias Ibam jauh lebih “ngaco” dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya seperti Amsal Sitepu dan Tom Lembong.
Ferry Irwandi mengatakan bahwa dalam kasus ini, para pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut justru tidak mendapatkan hukuman yang sesuai. Menurutnya, kasus-kasus sebelumnya seperti yang melibatkan Amsal Sitepu, Tom Lembong, atau Ira Puspadewi telah menjadi contoh dari ketidakadilan hukum. Namun, ia menilai bahwa kasus yang saat ini sedang berjalan jauh lebih buruk dan menjijikan.
Fakta Persidangan yang Menggemparkan
Salah satu poin utama yang membuat Ferry geram adalah posisi hukum para pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara terbuka mengakui menerima gratifikasi justru tidak memiliki status tersangka. Hal ini menurut Ferry sangat tidak logis dan tidak adil.
Ferry membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan. Ia menyebut bahwa Harnowo Susanto, PPK, mengaku menerima uang kickback dan gratifikasi dari vendor. Bahkan, vendor tersebut juga mengakui telah melakukan hal tersebut sebagai bentuk terima kasih atas pengadaan tersebut. Uang hasil gratifikasi itu bahkan digunakan untuk membeli motor gede Kawasaki Ninja Z900. Sementara itu, PPK lainnya, Dhani Hamidan Khoir, juga mengaku menerima aliran dana dalam bentuk dolar.
Menurut Ferry, hal ini menunjukkan bahwa dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus korupsi.
Status Ibam: Bukan Pejabat, Tapi Dituntut 22,5 Tahun
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib Ibam. Menurut Ferry, Ibam bukanlah pejabat negara, staf khusus menteri, maupun staf ahli. Ia hanya seorang konsultan subkontraktor dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek. Meski demikian, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara karena dianggap sebagai penentu spesifikasi pengadaan yang bermasalah.
Ferry menyoroti ketidaklogisan tuntutan tersebut. Menurutnya, status Ibam sebagai konsultan dari yayasan yang bekerja sama dengan pemerintah tidak seharusnya membuatnya menjadi target utama dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penuntutan terhadap Ibam justru tidak proporsional dengan perannya dalam kasus tersebut.
Tuntutan Reformasi Kejaksaan
Ferry Irwandi tidak hanya mengkritik kasus Ibam, tetapi juga menyoroti urgensi pembenahan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut dia, publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang kontradiktif dan tidak konsisten.
Ia menyampaikan bahwa kejaksaan Republik Indonesia harus segera direformasi dan dirombak. Menurut Ferry, institusi ini perlu mengubah cara kerjanya agar lebih transparan dan adil. Ia menilai bahwa selama ini, kejaksaan justru semakin parah dalam penanganan kasus korupsi.
Kembali Melihat Kasus Amsal Sitepu, Tom Lembong, dan Ira
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum di Indonesia, setelah sebelumnya publik dikejutkan oleh perkara Amsal Sitepu, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi. Diketahui bahwa Amsal Sitepu, seorang videografer, awalnya dituduh melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022). Setelah kasusnya viral dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Nasib serupa dialami mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara pada Juli 2025 terkait kasus prosedur impor gula. Meski tidak ditemukan bukti aliran dana pribadi, dia sempat mendekam dalam proses hukum sebelum akhirnya dibebaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Agustus 2025.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, juga sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.




